Singkawang, Kalbar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Salah satu pelakunya adalah tenaga kontrak dokter di salah satu rumah sakit di kota itu.

"Dua terduga pelaku narkotika ini masing-masing berinisial I alias N yang diduga merupakan oknum tenaga kontrak dokter di salah satu rumah sakit yang ada di Singkawang, dan UI alias IW. Penangkapan itu kami lakukan di Jl Alianyang, Kompleks Pasar Ikan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (28/2) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang Ipru Robert Damanik, Sabtu.

Selain menangkap dua terduga, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet warna hitam, satu buah bong alat isap sabu-sabu, satu buah jarum api, satu buah tabung kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu habis pakai.

"Kemudian satu buah sendok pipet warna putih lis merah, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip, satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klip, satu buah timbangan digital merek CHQ warna hitam dan satu bungkus kantong plastik klip," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ini, katanya, berkat adanya informasi dari masyarakat yang didapat Unit 1 Satnarkoba Polres Singkawang tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Singkawang Tengah.

Selanjutnya, dari informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba dan kemudian memerintahkan Kanit 1 untuk melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.

"Setelah didapat informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," katanya lagi.

Saat polisi datang, terduga sempat membuang barang bukti tersebut.

Namun, sewaktu digeledah di kios terduga yang berada di Kompleks Pasar Ikan Alianyang, polisi menemukan barang bukti yang sudah disebutkan di atas.

Saat ini, kedua terduga pelaku narkoba beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 2.000 penyalahguna narkoba

Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP

Baca juga: Tak cukup hanya rehabilitasi medik bagi penyalahguna narkoba

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019