Tim 'emergency response' sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan tambang emas nasional, PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), mengirimkan bantuan alat berat jenis ekskavator untuk memperkuat tim evakuasi korban longsor penambangan ilegal di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

"Selain mengirim tim rescue, PSAB lewat anak usaha PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) pada Jumat (1/3) mendatangkan alat berat yaitu ekskavator," kata Direktur PSAB Edi Permadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Tambahan bantuan berupa alat ekskavator tersebut digunakan untuk membuat jalan akses ke lokasi longsor untuk tindak lanjut evakuasi para korban.    

Sebelumnya, JRBM telah mengirim sekitar 20 orang tim respons darurat untuk membantu mengevakuasi korban.

"Tim emergency response sudah diterjunkan sejak awal upaya evakuasi dilakukan. Jumlahnya sekitar 20 orang yang adalah pekerja PT JRBM," lanjut Edi.

Pihak perusahaan menyayangkan kecelakaan di lokasi tambang ini kembali terjadi.

Edi menjelaskan sejak 2016 sampai awal 2019, perusahaan terus melaporkan pada pemerintah daerah dan aparat keamanan terkait kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Kegiatan penertiban pun sudah sering dilakukan, namun aktivitas kembali marak setelah kegiatan penertiban.

Wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan areal penggunaan lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Namun, wilayah tersebut berada di luar areal (site) operasi JRBM.

Edi juga menjelaskan kegiatan penambangan ilegal di Gunung Bakan telah merusak lingkungan karena bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.

Limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, yang secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Aktivitas penambangan tanpa izin ini juga telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.

"Inilah saatnya pemerintah menertibkan tambang ilegal karena hanya dengan itu kita menghentikan potensi korban jiwa berikutnya," kata Edi.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) Rizal Kasli menegaskan penertiban tambang ilegal berarti menutup tambang-tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Seandainya mau ditingkatkan menjadi wilayah pertambangan rakyat tentu saja harus dikaji dengan seksama agar tidak tumpang tindih dengan wilayah IUP-OP yang sudah diberikan izin oleh pemerintah sesuai kewenangannya," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, tambang rakyat yang berizin juga harus di dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan dikelola sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.

"Hal yang paling penting adalah pemerintah hadir untuk membina pertambangan rakyat dan mengawasinya dengan baik sehingga bisa dicegah kecelakaan kerja dan lingkungan (K3L)," ujar Rizal.

Baca juga: J Resources prioritaskan penggunaan produk lokal di kegiatan tambang
Baca juga: Alumni Lemhannas -J Resources kirim bantuan ke Palu

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019