Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Tanah dan bangunan itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Hari ini, KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli, telah menyerahkan satu unit tanah dan bangunan di Parittokaya, Pontianak, Kalbar yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU mantan Ketua MK Akil Mochtar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Sementara itu dalam penyerahan itu, Firli mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. 

KPK, kata Firli, juga serius memperhatikan "asset recovery" atau pemulihan aset untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Kali ini, setelah dua kali dilakukan lelang pada 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak," ucap Firli.

PSP itu dilakukan berdasarkan Permenkeu Nomor 8 Tahun 2018. Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.

Adapun tanah dan bangunan tersebut bernilai sekitar Rp764,5 juta dengan rincian luas tanah 305 meter persegi dan luas bangunan 133 meter persegi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019