Mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa
Jakarta (ANTARA) - Empat penagih utang atau debt collector yang sedang memantau kendaraan melintas di Jalan Daan Mogot mencoba untuk melarikan diri saat didatangi Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

“Mereka ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang, sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri. Mereka diduga hendak merampas motor milik warga di Daan Mogot,” ungkap Ipda Dede Sobari, Ketua Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat.

Dijelaskan Dede, kejadian bermula ketika dia sedang berpatroli bersama anggotanya, ia mendapati empat orang debt collector yang sedang memantau sepeda motor dari tepi jalan. 

Kemudian, ia dan timnya menghampiri mereka untuk melakukan pemeriksaan surat perintah. Saat itulah mereka mencoba melarikan diri.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan dua orang dan setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan pembiayaan atau leasing. 

"Mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa. Kemudian mereka kita himbau untuk meninggalkan lokasi," ujarnya.

Polisi tidak menahan dua orang tersebut karena ketika didatangi polisi mereka sedang tidak melakukan tidak kejahatan.

Namun polisi tetap meminta mereka membubarkan diri, karena aksi mereka yang juga dikenal sebagai "mata elang" ini kerap meresahkan masyarakat.

Baca juga: Aniaya warga, debt collector ditangkap polisi
Baca juga: Polisi bekuk "debt collector" di kolong meja


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019