Jakarta (ANTARA) - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid mengatakan Unit Pelaksana Pungutan Liar (UPPL) Jakarta Utara telah menyediakan sejumlah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli, termasuk nomor kontak pribadinya.

Dia menerangkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui berbagai kanal, mulai dari kontak center 0812-9675-7473 (telepon, SMS, dan WhatsApp) atau melalui media sosial Instagram, twitter, dan facebook @saberpunglijakut. 

Masyarakat juga boleh mendatangi Posko Saber Pungli Jakarta Utara di Kantor Walikota Jakarta Utara.

“Bisa juga melalui kontak pribadi saya 0877-7556-1998. Itu kontak saya pribadi. Siapa pun bisa melaporkannya langsung ke saya,” kata Adi saat menghadiri rapat koordinasi UPPL Jakarta Utara di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu.

Rapat itu digelar guna mengoptimalkan kinerja tim dalam pencegahan maupun penindakan kasus pungutan liar.

“Tadi masing-masing pokja sudah menyampaikan progresnya. Kemudian rapat kordinasi membahas bagaimana kedepan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan itu bisa kita optimalkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, informasi yang diterima tim saber pungli akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan pokja intelijen untuk memastikan derajat kebenaran informasi. Setelah itu informasi diteruskan kepada pokja penindakan untuk menangkap pelaku pungli.

“Namun sebelum ditindak, kami akan menganalisa apakah pungli tersebut masuk dalam ranah kriminal atau administrasi. Jika ranah kriminal maka akan diserahkan kepada bagian hukum, sedangkan administrasi kami serahkan ke bagian inspektorat,” pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019