Jakarta (ANTARA) - Mantan finalis Indonesian Idol yang berinisial ERM (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

"Tersangka ditangkap di sebuah kamar apartemen. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disembunyikan di lipatan bawah celana yang dikenakan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat.

Hengki menjelaskan penangkapan ERM berawal dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di apartemen tersebut.

Polres Jakbar kemudian menurunkan tim yang dipimpin Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar AKP Maulana Mukarom dan Iptu Marganda Siahaan untuk mendalami pengaduan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari hasil interogasi tim di lapangan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial AT yang kini masih buron.

"Total barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan adalah satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, dan dua buah ponsel berbagai merek," ujarnya.

Berbekal pengungkapan tersebut,  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan pengembangan di lapangan dan terus melakukan pengejaran kepada tersangka yang masih buron.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019