(Bebas bea masuk) sampai jumlah tertentu. Begitu dia lebih dari segitu, maka kena dia (tarif bea masuk impor)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pembebasan tarif bea masuk impor sapi asal Australia ada batasannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu industri peternakan di Tanah Air.

"(Bebas bea masuk) sampai jumlah tertentu. Begitu dia lebih dari segitu, maka kena dia (tarif bea masuk impor)," ujarnya usai menghadiri seminar Smart Country Initiatives & E-government Experiences Sharing di Jakarta, Senin.

Darmin tidak menyebutkan secara detail batasan jumlah impor sapi yang dibebaskan dari bea masuk impor tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa impor sapi dari Australia tidak akan membuat sapi di dalam negeri semakin membludak.

"(Batasannya) nanti tanya Menteri Perdagangan. Tapi, itu yang paling lama diperdebatkan. Dia (Australia) minta berapa, kita ngotot berapa. Ya, jadi tidak akan kemudian berlebih-lebihan, karena begitu lebih dari jumlah itu kena bea masuk," kata Darmin lagi.

Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi disetujui kedua negara pada Senin (4/3/2019).

Perjanjian tersebut akan mengeliminasi 100 persen tarif barang asal Indonesia ke Australia dan 94 persen tarif barang Australia ke Indonesia.

Baca juga: IA CEPA hapuskan bea masuk barang asal Indonesia ke Australia
Baca juga: Disambut positif, IA-CEPA buka peluang industri nasional tingkatkan ekspor
 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019