Dalam skema PPnBM yang baru, tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor
Tangerang (ANTARA) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan rampung pada semester pertama 2019.

Airlangga di Tangerang, Banten, Selasa, mengatakan kebijakan PPnBM itu nantinya akan dirilis bersamaan dengan aturan skema insentif pajak jumbo super deductible tax.

"Super deductible tax sudah difinalisasi dan rencananya akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," katanya.

Airlangga menuturkan kedua aturan itu diharapkan bisa rampung pada semester pertama tahun ini. Saat ini skema pajak untuk barang mewah itu tengah difinalisasi Kementerian Keuangan.

"Kami tunggu drafnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar," katanya.

Dalam skema PPnBM yang baru, menurut Airlangga, tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan, dengan skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen guna memacu ekspor industri otomotif.

Skema insentif super deductible tax adalah pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

Menurut Airlangga, insentif untuk inovasi dibutuhkan agar bisa mendorong daya saing industri.

Pemerintah, tambah Ketua Umum Partai Golkar itu, akan berlaku adil dengan memberikan insentif super deductible tax untuk investor yang telah menanamkan modal. Sedangkan investor baru bisa menikmati insentif tax holiday atau pembebasan pajak.

"Mereka yang sudah investasi bisa diberikan insentif untuk vokasi maupun R&D," katanya.

Baca juga: Pemerintah akan bebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik
Baca juga: Menkeu: Insentif "super deductible tax" semoga selesai Maret

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019