Hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang terhadap penanganan korban bencana angin kencang yang melanda ibu kota provinsi NTT pada Minggu (10/3) lalu,
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status darurat bencana menyusul terjadinya bencana angin kencang yang merusak 527 rumah penduduk di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Pemerintah sudah secara resmi menetapkan status darurat bencana alam sejak Selasa (12/3). Penetapan status bencana karena daerah ini secara beruntun diterjangkan berbagai bencana alam seperti angin puting beliung, angin kencang serta demam berdarah (DBD)," kata penjabat Sekda Kota Kupang, Yos Rara Beka di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu.

Ia menambahkan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang terhadap penanganan korban bencana angin kencang yang melanda ibu kota provinsi NTT pada Minggu (10/3) lalu.

Yos menyebutkan, bencana alam yang melanda Kota Kupang telah mengakibatkan 527 unit rumah penduduk rusak diterjang angin kencang dan tertimpa pohon yang tumbang akibat terpakaan angin.

"Kerusakan yang ditimbulkan akibat angin kencang sangat besar karena rumah penduduk yang mengalami kerusakan mencapai 527 unit rumah. Pemerintah Kota Kupang akan memberikan bantuan terhadap para korban bencana di Kota Kupang," ujarnya.

Menurutnya Pemkot Kupang telah mengalokasikan anggaran dari dana APBD II Kota Kupang sebesar Rp1,1 miliar untuk membantu perbaikan rumah para korban bencana alam angin kencang.

Bantuan yang diberikan kata Yos disesuaikan dengan tingkat kerusakan yaitu rusak berat mendapat bantuan Rp7,5 juta, rusak sedang Rp5 juta sedang rusak ringan mendapat bantuan Rp2,5 juta.

"Para korban bencana pasti akan mendapat bantuan dari Pemkot Kota Kupang sehingga bisa memperbaiki kembali rumah yang rusak akibat terjangan angin kencang. Pendistribusian bantuan segera dilakukan pemerintah daerah ini," tegas Yos.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019