Alat tersebut sudah mencangkup seluruh data dan berjalan secara transparan sehingga dapat mencegah terajadinya kecurangan atau maladministrasi. Ini kami buat sebagai fasilitas bagi setiap warga binaan
Depok (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat memasang fasilitas tambahan berupa "box layanan self service" yang bertujuan untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli) dan mal-administrasi yang seringkali terjadi pada lingkungannya.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan alat ini seperti ruang kotak yang sekilas mirip dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM itu didesain khusus untuk keperluan warga binaan.

Dan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol untuk melihat status maupun proses pidana yang sedang dijalani warga binaan.

Tentunya warga binaan yang ingin melihat proses pidana dan masa tahanan tinggal menempelkan sidik jarinya, maka secara keseluruhan data akan terlihat semua.

Selain itu, pemasangan teknologi itu bertujuan untuk menghindari adanya pungli antara warga binaan dengan petugas.

"Alat tersebut sudah mencangkup seluruh data dan berjalan secara transparan sehingga dapat mencegah terajadinya kecurangan atau maladministrasi. Ini kami buat sebagai fasilitas bagi setiap warga binaan," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Sagara menambahkan, box layanan self service sebagai salah satu program unggulan Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi sistem database.

"Mereka (napi) akan mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme digital finger print (sidik jari) setiap warga binaan (napi). Dengan itu maka tidak akan adanya pungli atau apapun itu,” katanya.

Selain box layanan self service, Rutan Depok juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi serta pengaduan bagi seluruh keluarga warga binaan.

"Itu berguna untuk meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran," kata Boy.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019