Penutuhan kapal atau kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan
Pangkal Pinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memerintahkan penutuhan yaitu pemotongan atau penghancuran dalam rangka daur ulang kapal (ship recycling) harus berwawasan lingkungan.

“Penutuhan kapal atau kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono dalam keterangan tertulis di Pangkal Pinang, Rabu.

Pelaksanaan penutuhan kapal diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56.

“Aturan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Sudiono.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.

“Sedangkan bagi kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014,” katanya.

Ia menegaskan bagi setiap kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal, meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan bagi kapal yang masih beroperasi atau tidak beroperasi dan belum melakukan penghapusan kapal terdaftar,” imbuhnya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kebijakan penutuhan kapal ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

“Semua peraturan dan kebijakan yang kami terbitkan tak lain untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran di laut. Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanya,” ujarnya. 

Baca juga: Petugas telah evakuasi bangkai 34 kapal terbakar

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019