Ambon (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan mengatakan, majelis hakim tipikor Ambon mulai menyebut banyak nama wajib pajak yang diduga terlibat dalam pemberian uang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon non aktif, La Masikamba.

"Dari hasil pemeriksaan Muhammad Said selaku saksi kunci, diketahui rekening bank miliknya dipakai terdakwa sejak tahun 2016 hingga 2018 terdapat aktivitas pentransferan dana setiap hari hingga totalnya mencapai Rp8 miliar lebih," kata Takdir Suhan di Ambon, Rabu.

Nama-nama wajib pajak ini sudah ada sejak Dirjen Pajak mengeluarkan surat pemeriksaan pada April 2018 lalu terhadap 13 WP di Ambon yang dinilai tidak patuh terhadap pembayaran pajak perorangan, dan status mereka rata-rata adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Menurut Takdir Suhan, data-data valid dan aktivitas bank sudah dijadikan barang bukti oleh jaksa KPK dan ada dua rekening milik saksi kunci, hanya untuk yang di Bank Mandiri lebih banyak kegiatan transfer dana.

"Yang dimasukan dalam dakwaan itu adalah data-data yang sudah valid dimiliki tetapi kami tidak hanya sebatas itu karena pada saat penyidikan juga sudah ada banyak data yang dikumpulkan penyidik," ujarnya.

Jadi bagaimana pun, jaksa KPK masih membuktikan tahap awalnya, apalagi dalam persidangan majelis hakim mulai banyak menyebut wajib pajak, makanya untuk saksi selanjutnya akan ada nama-nama di dalam dakwaan berupa para wajib pajak yang berkaitan dengan akumulasi dana yang ditransfer Rp7 miliar lebih.

"La Masikamba mengetahui kelemahan para WP sehingga mudah meminta uang setiap saat, dimana posisi dia selaku kepala KPP Pratama Ambon memang secara tekhnisnya semua data-data hasil pemeriksaan diketahuinya, apalagi dia yang menandatangani SKP," tandasnya.

Contohnya terdakwa La Masikamba membantu mengawal pemeriksaan nilai pajak untuk Anthony Liando selaku wajib pajak telah dibuktikan melalui bukti transkrip percakapan telepon.

Ketidak-patuhan WP ini dimanfaatkan La Masikamba sebagaimana yang ditanyakan majelis hakim, dan diyakini kondisi demikian dimanfaatkan oleh petugas pajak bukan saja di level KPP atau supervisor.

Pemeriksaan para saksi di persidangan untuk pembuktian atas terdakwa Sulimin Ratmin lebih cepat karena memang nilai uangnya sedikit, tetapi La Masikamba lebih panjang karena adanya tambahan gratifikasi yang nilainya sampai Rp7 miliar lebih dan merupakan suatu nilai yang fantastis dalam jangka waktu tiga tahun.


 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Aris Budiman
Copyright © ANTARA 2019