Jakarta (ANTARA) - Sidang putusan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal akan dilanjutkan dua minggu ke depan (27/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada Rabu ini, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam.

Dalam pembacaan replik, JPU memaparkan tetap teguh pada tuntutan awal yang diajukan pada Rabu (27/2) lalu.

"Replik atau tanggapan dari JPU terkait pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum Hercules adalah bahwa pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum hanyalah faktor subjektivitas semata karena kedekatan dengan terdakwa, dan kami akan tetap teguh pada tuntutan awal yang kami ajukan," ujar salah satu JPU yang membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Hercules, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/2).

Dalam persidangan, Hercules dan tim kuasa hukum tidak memberikan tanggapan yang berarti, mereka juga tetap teguh pada pembelaan yang sudah diajukan pada persidangan sebelumnya.

"Saya dan tim kuasa hukum saya tetap teguh pada nota pleidoi yang kami ajukan pada persidangan sebelumnya," ujar Hercules.

Hercules ‎dituntut tiga tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat.
 

Pewarta: Agus Saeful Iman & Ganet Dirgantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019