Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.


Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.


"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.


Tujuh saksi itu, yakni staf keuangan dan SDM PT Waskita Karya Setiadi Pratama, Direktur Operasi PT Pelindo Properti Indonesia atau Kadiv Konstruksi VII PT Adhi Karya Tahun 2010 Dono Purwoko, panitia pengadaan pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2010 Indra Gunawan.


Kemudian PNS pada Kemendagri Itriah Afsolin, Direktur PT Kharisma Indotarom Utama Mulyawan serta dua staf PT Hutama Karya masing-masing Tri Yudi Surahmat dan Widi Sadmoko.


Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menggeledah dua lokasi di Jakarta pada Selasa (12/3) yaitu kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.


Penyidik KPK menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut dan disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD (compact disc).


Penyidik KPK tengah mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan.

KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.


Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.


Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.


Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. 
Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.


Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.


Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.


Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.


Rincian dugaan kerugian terdiri dari proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.


Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.


Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. 
Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.


Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN lainnya adalah proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.


Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.***2***


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Redaktur : Adha Nadjemuddin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019