Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyatakan kaget sekaligus sedih mendengar kabar ada ketua umum partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Rommy (Romahurmuziy) dan PPP adalah bagian dari KIK. Kami prihatin, tapi hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu menanggapi status hukum sebagai tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, yang tertangkap oleh petugas dari KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3), atas dugaan suap utuk jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Menurut Hasto Kristiyanto, TKN Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menghormati proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. Hasto berharap, semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk benar-benar menghadirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang amanah.

"Kami secara jujur mengakui sedih dan merasa terpukul, atas kejadian yang menimpa pimpinan partai anggota KIK. Apa pun cobaan yang dihadapi, Mas Rommy adalah bagian dari kami. Kami tidak menutupi hal tersebut. Kami menelan pil pahit itu. Bukan tipe kami yang meninggalkan teman koalisi ketika sedang terkena persoalan," kata Hasto lagi.

Hasto menambahkan, TKN memiliki prinsip kuat untuk tidak mencampuri proses hukum. "Kami menghormati yurisdiksi KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk kewenangannya dalam melakukan OTT," katanya pula.

Sebagai Sekretaris TKN, Hasto juga menyampaikan keprihatinannya kepada seluruh keluarga besar PPP. "Sekali lagi bahwa hukum itu tidak mengenal siapa yang menjadi bagian dari pemerintahan dan siapa yang menjadi bagian di luar pemerintahan. Karena, pedang keadilan korupsi itu bergerak ke seluruh lini tanpa kecuali," katanya.

Hasto mengingatkan, kasus hukum yang dihadapi Romahurmuziy hendaknya menjadi kejadian yang terakhir kali. "Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan," katanya.

Hasto juga mengingatkan, semoga semua pihak dapat mengambil pelajaran atas masalah ini dan ikut berjuang mencegah terjadi korupsi. "Kami sampaikan solidaritas dan keprihatinan dengan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata dia.

KPK menetapkan status tersangka kepada Romahurmuziy di Jakarta, Sabtu ini, atas dugaan suap untuk jabatan di Kementerian Agama, setelah melakukan OTT di Surabaya, Jumat (15/3).

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019