Nagan Raya, Aceh (ANTARA) - Bupati Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, M. Jamin Idham, mengajak seluruh warga di daerahnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT - PPh) sebagai sikap warga negara yang bijak.

"Saya telah memyampaikan SPT tahunan melalui E-Filling, masyarakat saya semua, ayo, laporkan SPT tepat waktu," katanya di sela - sela pertemuan dengan managerial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, di Nagan Raya, Senin.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Budi Setiawan, dalam pertemuan itu mengucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan daerah tersebut, selain melaporkan SPT pribadi, juga menghimbau masyarakatnya agar segera menyampaikan SPT tahunan.

"Kami bertemikasih kepada pak bupati, yang sangat mendukung terhadap penyelenggaran perpajakan di wilayah ini," ujarnya.

Selain itu, di juga menjelaskan SPT terbagi dalam dua jenis yaitu SPT Pribadi dan SPT Badan, dimana SPT Pribadi (PPh) tahun 2018, dapat dilaporkan hingga akhir Maret 2019, sedangkan SPT tahunan badan, paling telat disampaikan pada akhir April 2019.

Dia juga menjelaskan pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan sistem online atau daring yang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone maupun komputer.

Untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi bimbingan terkait sistem pelaporan pajak secara online bisa langsung datang ke KPP Pratama Meulaboh," jelasnya lagi.

Dia juga berharap kepada masyarakat di kabupaten Nagan Raya, dapat menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu dan lebih aman seperti yang telah dilakukan oleh Bupati Nagan Raya.*


Baca juga: Menkeu akan investigasi pajak buku impor pameran Big Bad Wolf

Baca juga: Menkeu kaji penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan





 

Pewarta: Anwar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019