Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan kartu lain yang telah berisi data magnetik stripe
Denpasar (ANTARA) - Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali menangkap empat orang warga Rumania yang melakukan aksi pembobolan data nasabah, khususnya wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata.

"Keempat tersangka ini adalah Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (35), Alin Serdaru (31) dan Soribel Miclescu (28), dimana para korbannya yang dicuri datanya rata-rata orang luar negeri yang sedang berlibur di Bali," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugoho, di Denpasar, Selasa.

Keempat pelaku ini memang merencanakan untuk mencuri data nasabah dan menguras uang milik korbannya dengan menggunakan alat "rooter" untuk mencuri data korban dan memindahkannya ke kartu game amazone melalui laptop miliknya.

Pada 6 Maret, pelaku melakukan pencurian uang korban di Wilayah Kuta dan sekitarnya. Pihak bank yang menerima laporan dari korban lantas melapor ke polisi bahwa ada transaksi mencurigakan dan korban mengalami kehilangan uang.

Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi dibeberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank, yakni BNI dan Danamon.

Pada 13 Maret 2019, Pukul 02.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci melakukan penggerebekan lokasi tempat keempat pelaku menginap di Wilayah Kuta, Jalan Kubu Anyar.

Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan barang bukti kartu itu ke kloset kamar mandi. Namun, dapat dicegah petugas.

"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan kartu lain yang telah berisi data magnetik stripe," katanya

Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita uang tunai Rp8,3 juta, enam unit telepon genggam, 31 kartu bertuliskan amazone, satu buah laptop, 14 kartu bertulisan amazing.

Keempat pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP. "Keempat pelaku ini juga menjadi DPO di negaranya, sehingga proses ini dipercepat dan mereka juga residivis kejahatan cyber," katanya.

Warga Bulgaria

Sebelumnya (18/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang warga Bulgaria berinisial VKB (48) setelah melakukan aksi kejahatan pembobolan data nasabah pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengakui penangkapan tersangka berinisial VKB itu dilakukan pada 17 Maret 2019, Pukul 07.00 WITA.

"Modus yang digunakan tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih yang telah berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya dan melakukan penarikan uang di ATM," ujar Henky.

Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat laporan bahwa ada aktivitas penarikan uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, pada 15 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA.

Informasinya, tersangka melakukan penarikan uang sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp10 juta. Selanjutnya petugas Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan pemantauan pada 17 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA, yang saat itu terlihat pelaku akan masuk di ATM Gunung Soputan, namun karena situasi di sekitar lokasi saat itu cukup ramai, maka tersangka batal menarik ATM, lalu tim berusaha memberhentikan tersangka, namun pelaku justru melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan mengendarai sepeda motor dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain.

"Saat pelaku terjatuh dari motor itulah, petugas menangkap tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah mencapai Rp40 juta, kemudian uang tunai pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp6,5 juta, uang tunai pecahan 100 Euro berjumlah empat lembar," katanya.

Petugas juga menemukan uang tunai 10 dolar Amerika berjumlah satu lembar dan pecahan satu dolar berjumlah 10 lembar, kemudian uang tunai pecahan 20 Euro berjumlah dua lembar, uang tunai Korea pecahan 100 won berjumlah satu lembar, dan uang tunai Leva nominal 20 Leva berjumlah dua lembar.

Selanjutnya, nominal 5 Leva berjumlah dua lembar, uang tunai Euro pecahan sepukuh dan pecahan 5 Euro masing-masing satu lembar, satu buah Gopro, satu buah telepon genggam merek Moto warna hitam, satu buah telepon genggam merek Iphone 6 S warna grey, satu buah HP merek Neffos warna gold, satu buah paspor, dua buah laptop merek Dell dan Acer, dua buah ATM Unit Credit Bulbank dan Postbank.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 30 juncto Pasal 55 atau pasal 363 juncto 55 KUHP. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan di amankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut," ujar Kabid Humas. 

Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019