Painan (ANTARA) - KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) yang menetap di daerah itu masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.

"Kami pastikan tidak ada WNA yang masuk DPT, hal ini sudah kami wanti-wanti sejak awal," kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, di Painan, Selasa.

Ia menyebutkan saat ini jumlah DPT sementara di daerah setempat berjumlah 330.275 pemilih.

"Sore ini kami akan kembali melakukan pleno DPT hasil perbaikan untuk memastikan kembali jumlah pemilih pada pemilu mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Sartoni mencatat terdapat empat WNA yang menetap di daerah itu.

"Keempatnya sudah memiliki kartu keluarga namun belum memiliki KTP elektronik khusus WNA," kata dia.

Keempat WNA tersebut dua berkewarganegaraan Malaysia dan duanya lagi berkewarganegaraan Bangladesh.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, WNA mesti terlebih dahulu memohonkan pengajuan dengan melengkapi sejumlah syarat.

Hanya saja, ungkapnya, KTP elektronik khusus WNA mesti diperpanjang lima tahun sekali berbeda dengan KTP elektronik milik warga negara Indonesia yang aktif seumur hidup. 

Pewarta: Mario Sofia Nasution dan Didi Someldi P
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019