Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan lebih dari Rp1,2 miliar obat dan makanan ilegal terdiri dari produk tanpa izin edar dan atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu.

Kepala BPOM Penny Lukito dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan barang ilegal itu merupakan temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Tahun 2018.

Dia mengatakan produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

"Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah," kata dia.

Dia berharap pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran kedua Kantor POM tersebut untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan.

Terkait pemusnahan obat dan makanan, Penny mengatakan BPOM terus berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.

Dia mengatakan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM harus dibarengi dengan edukasi masyarakat tentang obat dan makanan.

"Untuk itu, BPOM terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat agar mendapatkan obat dan makanan yang aman melalui berbagai kegiatan," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019