Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan Ramyadjie Priambodo (RP) sudah mempelajari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melakukan kejahatan membobol bank atau skimming, sejak 2018.

"Sudah sejak  2018 RP mempelajari cara kerja mesin ATM tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Argo menyebut RP yang mendapatkan data nasabah dari deep web di internet tersebut, membeli mesin ATM tersebut dari temannya, namun belum diketahui siapa yang dimaksud temannya tersebut.

"Mesin itu dia beli untuk dipelajari kelemahan mesin ATM itu seperti apa dan dimana," ujarnya.

RP juga disebutkan oleh Argo menggunakan hasil kejahatannya yang senilai Rp300 juta digunakan untuk keperluan jual beli dana virtual bitcoin.

"Untuk ancaman hukuman di atas lima tahun ya atas kejahatannya," katanya.

Selama melakukan kejahatan, kata Argo, pelaku sudah 50 hingga 91 kali melakukan transaksi ATM.

Saat ditanyakan mengenai aliran dana hasil pembobolan RP, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan.

"Belum ada info soal aliran dana. Kemana mengalirnya, kita tunggu penyidik," kata Argo.

Baca juga: Polisi: RP dapat data nasabah dari pasar gelap
Baca juga: Polisi: RP membeli mesin ATM untuk pelajari kelemahannya


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019