Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, memberikan sosialisasi migrasi aman dengan prosedur dan kelengkapan sebagai WNI yang akan keluar negeri di Sambas dalam rangka mencegah perdagangan orang di kawasan perbatasan Kalbar.

"Keberangkatan WNI khususnya ke Malaysia sesuai dengan prosedur akan mengurangi permasalahan saat berada di luar negeri. Kalau tidak ada masalah saya bangga karena keberangkatan dan kepergian mereka sesuai prosedur. Kalau sesuai prosedur akan berkurang permasalahan. Jadi kita mengurangi permasalahan, bukan dengan menyelesaikan di lapangan. Tapi menyelesaikan di hulunya," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Wilayah Kuching Negara bagian Sarawak Malaysia, Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Sambas, Jumat (22/3).

Untuk antisipasi sejumlah persoalan, maka proses di hulu diperbaiki dahulu sehingga berjalan sesuai prosedur. Dengan hal itu juga pihaknya gencar melakukan sosialisasi, katanya.

"Pada waktu masuk ke sana mereka posisinya sudah benar, tidak ada masalah kita lindungi. Mereka akan bisa mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak, artinya kan aman semua. Jadi jangan didahulukan dengan urgensi kita menyelesaikan masalah, bagaimana mengurangi masalah itu dari hulunya," katanya lagi.

Sebagai kepala perwakilan di Kuching, Yonny mengatakan akan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh WNI hingga kembali ke Indonesia.

"Nah kalau memang sudah di sana, sudah ada protap sudah ada SOP-nya. Kami harus selesaikan, tidak bisa kami marah-marah. Kenapa ini atau itu, sudah status WNI kan kita pakai dia WNI. Kami sebagai kepala perwakilan melindungi, menyelesaikan masalah tersebut sampai mereka kembali lagi ke Indonesia," katanya.

Agar terhindar dari masalah di luar negeri, Yonny meminta masyarakat Kabupaten Sambas sebagai masyarakat perbatasan untuk taat aturan yang berlaku.

"Sekarang lakukan lah semua itu dengan baik. Jadi mereka mengurangi kesalahan yang tidak bagus. Hubungan bilateral juga menjadi tidak bagus karena banyaknya orang Indonesia yang ilegal, tidak ada dokumen. Sementara sebenarnya itu sudah hukum internasional, masuk ke negara orang lain harus ada paspor," katanya.

Yonny turut meminta peran pemerintah Kabupaten Sambas, dengan mempermudah proses bagi WNI yang akan bekerja keluar negeri.

"Ada izin, yang mau bekerja ada izinnya makanya kita minta bantuan pemerintah daerah untuk bisa menyeleksi dulu. Kalau bisa dipermudah atau jangan dipersulit, kalau dipersulit mereka pakai jalur lain itu yang membuat mereka banyak masalah," katanya.

Yonny menyebutkan bahwa saat ini terdapat 23 ribu warga Kabupaten Sambas yang bekerja secara sah di Sarawak Malaysia.

"Data itu juga kita peroleh dari Kabupaten Sambas dalam hal ini Pemkab Sambas. Sementara untuk seluruh WNI berjumlah 130 ribu, " papar dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019