Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah mengatakan para hakim konstitusi sepakat untuk menghentikan sementara waktu (skors) proses pemilihan wakil ketua MK hingga Senin (25/3).

"Yang Mulia Hakim Konstitusi memutuskan bahwa proses bermusyawarah ini terus berlanjut karena belum selesai, tetapi musyawarah dalam rangka pemilihan wakil ketua ini diskors hingga Senin (25/3)," ujar Guntur di Gedung MK Jakarta, Jumat.

Guntur menjelaskan bahwa proses musyawarah yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB itu harus dihentikan sementara, untuk memberikan kesempatan bagi para hakim konstitusi untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat.

"Masing-masing Yang Mulia (hakim konstitusi) tidak memiliki cukup waktu pada hari ini untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka, sehingga akhirnya disepakati untuk menghentikan sementara waktu proses musyawarah," ujar Guntur.

Meskipun proses musyawarah dihentikan sementara waktu, Guntur mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaksanaan pemungutan suara secara terbuka pada Senin (25/3), terutama bila musyawarah yang dilanjutkan tersebut tidak mencapai mufakat.

"Hingga saat ini para Yang Mulia masih memutuskan untuk musyawarah meskipun diskors, jadi belum diputuskan untuk pemungutan suara," tambah Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan bahwa proses musyawarah pemilihan wakil ketua MK pada Jumat (23/3) berjalan dengan khidmat dan cair.

Pemilihan ini digelar karena masa jabatan wakil ketua MK sebelumnya yaitu Hakim Konstitusi Aswanto telah selesai untuk periode 2014-2019.

Meskipun Aswanto kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan 2019-2024 atas usulan DPR, namun karena masa jabatannya untuk periode 2014-2019 telah selesai maka berakhir pula masa jabatan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK.

Dalam pemilihan ini, Aswanto masih memiliki kesempatan untuk kembali dipilih menjadi Wakil Ketua MK, karena pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim konstitusi dan delapan di antaranya berhak untuk dipilih menjadi wakil ketua mendampingi Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019