Di Selandia Baru tidak ada hukuman mati, tetapi dipenjara dalam waktu yang lama
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Usaha Kedutaan Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Roy Ferguson mengatakan pelaku penembakan di Christchurch tidak akan dihukum mati tetapi dipenjara dalam waktu yang lama.

"Di Selandia Baru tidak ada hukuman mati," kata Ferguson dalam jumpa pers bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Gedung MUI, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tragedi teror di Christchurch merupakan kejadian paling mematikan di Selandia Baru. Korbannya mencapai 50-an orang dalam satu insiden. Angka itu hampir setara dengan angka pembunuhan di Selandia Baru dalam satu tahun pada keadaan biasa.

Setelah kejadian berdarah tersebut, dia mengatakan Selandia Baru mengetatkan keamanannya termasuk mengintensifkan kegiatan intelijen kontra teroris.

"Di negara kami, polisi sehari-hari bekerja tanpa membawa senjata. Tetapi setelah kejadian tersebut, kini polisi yang berjaga di masjid membawa senjata untuk menjamin keamanan," kata dia.

Ferguson mengatakan pemerintah Selandia Baru tidak akan menyebut nama pelaku karena akan memopulerkan figur dan tindakan terornya. Hal itu sebagaimana dikatakan Perdana Menteri Jacinda Ardren yang tidak akan menggunakan menyebut nama teroris itu dalam berbagai kesempatan.

Di sisi lain, lanjut dia, lebih baik menyebut nama-nama korban tragedi penembakan guna mengingatkan mengenai bencana kemanusiaan yang pernah terjadi di Negeri Kiwi itu.

"Terorisme tidak memiliki agama sehingga aksi teror apapun tidak terkait dengan itu. Katakan tidak pada kekerasan, ekstrimisme dan terorisme," katanya.

Baca juga: MUI dorong Selandia Baru rintis upaya melawan Islamophobia

Baca juga: Menlu Selandia Baru sampaikan belasungkawa bagi WNI korban penembakan

Baca juga: Tokoh lintas agama di Maluku kutuk penembakan di masjid Selandia Baru

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019