Jakarta (ANTARA) - Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berisi perintah terhadap semua jajaran Polri agar netral dalam mengamankan Pilpres dan melayani masyarakat, menuai apresiasi, salah satunya adalah Lembaga Kajian Strategis Kepolisian indonesia (Lemkapi).

"Kami puji sikap tegas Kapolri yang memiliki komitmen Polri untuk selalu netral dan profesional dalam bertugas. Hal ini sesuai dengan program Kapolri yang promoter (profesional moderen, dan terpercaya)," ucap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, telegram Kapolri ini dapat serta merta menghapus pandangan dan kecurigaan bahwa kepolisian kurang netral dalam Pilpres 2019.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, perintah Tito tersebut jelas memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa kepolisian sesuai tugasnya untuk selalu profesional dalam bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Termasuk dalam Pilpres, sejak dulu Polri netral dan menolak berpihak terhadap capres dan caleg manapun. Polri berkomitmen ingin Pilpres berjalan dengan aman dan nyaman serta tercapai tujuan Pilpres yakni mendapatkan pimpinan nasional yang semakin baik sesuai dengan harapan masyrakat," ujarnya.

Atas telegram Kapolri tersebut, Lemkapi mengajak semua pihak memahami, mehormati dan mendukung sepenuhnya komitmen Polri yang sudah sejak dulu bertekad netral dan mengedepankan profesionalisme dalam pilpres dan pemilihan calon legislatif.

Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh jajaran Polri agar mematuhi semua perintah Kapolri tersebut yang diharapkan bisa membuat Polri semakin dipercaya dan dicintai masyrakat.

"Kami juga yakin sepenuhnya bahwa Polri berkomitmen selalu menjaga netralitasnya dalam Pilpres," tutur Edi yang juga doktor bidang ilmu hukum ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan Pilpres 2019. Dalam surat telegram itu, Kapolri menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

Dalam Surat Telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, ada 14 poin untuk menjaga perilaku netralitas, sebagai berikut:

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.

6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019