Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Papua, Rabu siang mendeportasi seorang warga negara Jepang bernama Kaneda Hasashi dari Timika ke Jakarta dan selanjutnya diberangkatkan ke negara asalnya pada Rabu malam.
.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock di Timika, Rabu, mengatakan Kaneda terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 lantaran bekerja di sebuah perusahaan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire.

"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana selama lima bulan 15 hari di Lapas Nabire sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Jayapura. Setelah bebas, hari ini juga kami mendeportasi yang bersangkutan. Petugas imigrasi Mimika akan mengawal yang bersangkutan ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan selanjutnya segera diterbangkan ke negara asalnya," kata Jesaja.

Pihak Imigrasi Mimika juga mengusulkan penangkalan kepada yang bersangkutan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama kurun waktu enam bulan ke depan hingga satu tahun ke depan.

Kaneda bersama tiga WN Jepang lainnya dan satu WN Korea Selatan serta 16 WN Tiongkok ditangkap oleh jajaran Kantor Imigrasi Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire pada Juni 2018.

Dari 21 WNA tersebut, 12 orang sudah dideportasi ke Tiongkok. Sisanya masih menjalani masa pidana di Lapas Nabire.

"Dalam beberapa bulan ke depan sampai Mei mereka yang lain akan bebas dan saat itu juga akan kita deportasi mereka kembali ke negara asalnya. Artinya dalam kurun waktu semester satu 2019 ini kami akan mendeportasi 21 WNA yang bekerja pada lokasi tambang emas ilegal di Nabire," jelas Jesaja.

Menurut dia, tindakan deportasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian yaitu pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian.

Jesaja berharap ke depan ada perbaikan dan penertiban terkait keberadaan orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah Timika dan kabupaten-kabupaten sekitar Timika terutama yang bergerak di bidang eksploitasi kekayaan alam Papua.

"Melalui langkah ini diharapkan kekayaan alam Papua dapat dikelola lebih baik lagi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," jelas Jesaja.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pekerja WNA di sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Nabire pada 2018, jajaran Imigrasi Mimika juga melakukan langkah serupa terhadap sejumlah WNA asal Tiongkok yang bekerja pada perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah pada 2016.

Baca juga: Imigrasi Nunukan amankan lima WNA India

Baca juga: Imigrasi Palembang deportasi 20 warga Malaysia

Baca juga: Imigrasi Mataram deportasi delapan WN Amerika

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019