Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk segera menghentikan penyebaran hoaks atau kabar bohong yang meresahkan masyarakat.

Yasonna mengatakan, bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarluaskan hoaks atau manipulasi data dan fakta tersebut, jika nantinya oknum itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika ada unsur pidana, aparat hukum akan menindak. Kita mengimbau, jangan lagi menyebarkan kabar bohong, itu tidak bertanggung jawab," ujar Yasonna, pada Seminar Wawasan Kebangsaan, di Institut Injil Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Salah satu kabar hoaks yang baru-baru ini cukup mengagetkan Kementerian Hukum dan HAM adalah, adanya informasi terkait masuknya satu juta tenaga kerja asing di Indonesia. Yasonna memastikan bahwa kabar tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks.

Dalam kabar hoaks yang beredar tersebut, lanjut Yasonna, bahkan ada rekaman wawancara dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, yang dirubah pernyataannya. Selain itu, juga menyajikan data-data yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Kementerian.

" Itu data dari mana, hoaks itu juga mengubah statement Dirjen Imirgrasi sedemikian rupa. Benar-benar memalukan," ujar Yasonna.

Yasonna mengajak masyarakat Indonesia untuk berhati-hati jika menerima informasi yang beredar, khususnya dari media sosial. Diharapkan, sebelum membagikan informasi tersebut, masyarakat perlu untuk melakukan pengecekan terhadap validitas data dalam informasi yang diterima itu.

"Soal hoaks ini harus dicegah secara bersama-sama, media massa juga harus mendidik masyarakat," ujar Yasonna.

Menjelang berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 mendatang, masyarakat diharapkan bisa benar-benar menyaring informasi yang beredar, karena, banyaknya kabar bohong yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau supaya tidak mudah terpancing terhadap informasi yang menyesatkan.
 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019