Bengkulu (ANTARA) - Belasan petani bersama aktivis dan mahasiswa kembali mendatangi lokasi tapak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu menuntut pelunasan ganti rugi tanaman milik petani yang digusur untuk tapak proyek energi itu.

“Kami menagih janji Abu Bakar dari PT Tenaga Listrik Bengkulu yang sudah meminta data kerugian dan pernyataan bahwa kami tidak pernah memberi kuasa kepada Tarmizi Gumay untuk menuntaskan persoalan ganti rugi,” kata Sudarman,  seorang petani pemilik tanam tumbuh saat mendatangi lokasi PLTU Teluk Sepang, Jumat.

Para petani mendatangi lokasi proyek sejak Selasa (26/3) dan sudah bertahan dua malam di depan gerbang kompleks perkantoran proyek PLTU batu bara berkapasitas 2 x 100 Megawatt itu.

Berdasarkan penuturan Sudarman, kronologi persoalan dimulai pada awal Februari 2017 di mana petani mendapatkan informasi bahwa PLTU batu bara akan berdiri di areal hak pengelolaan milik PT Pelindo II itu.

Tanpa kompromi terkait ganti rugi, tanaman petani ditumbangkan dan ditimbun untuk tapak proyek pada malam hari. Saat tiba di kebun keesokan harinya, tanaman sudah tumbang rata dengan tanah.

“Waktu itu tidak ada musyawarah soal ganti rugi tanaman. Sekali lagi kami tidak mempersoalkan tanah tapi tanam tumbuh di atasnya itu milik kami,” kata Sudarman.

Baca juga: BPBD: PLTU Teluk Sepang berdiri di zona rawan bencana

Setelah penggusuran, petani diundang ke rumah seorang warga lokal yang dipercaya PT Tenaga LIstrik Bengkulu untuk proses ganti rugi sedangkan bagi yang tidak datang maka didatangi satu per satu ke rumah masing-masing.

Kedatangan orang suruhan perusahaan membawa duit dengan besaran ganti rugi sawit Rp125 ribu per batang dengan pesan bahwa dana yang ada merupakan kerohiman pihak perusahaan dan PT Pelindo II sehingga petani harus menerima.

“Dalam posisi itu bagaimana kami punya daya tawar sedangkan tanaman sudah digusur terlebih dahulu, sudah mati,” ucap Bendra Jaya.

Dengan terpaksa, petani pun menerima ganti rugi yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan itu. Namun, mereka tetap berjuang menuntut tambahan ganti rugi sebab berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh untuk kepentingan umum disebutkan nilai ganti rugi untuk tanaman sawit yang sudah berbuah Rp700 ribu per batang.

Dalam dua tahun ini kata Bendra Jaya, belasan petani yang merasa dizalimi perusahaan terus berjuang menuntut hak mereka atas tanam tumbuh yang kini sudah hilang dan berganti PLTU batu bara Teluk Sepang.


Baca juga: Nelayan Bengkulu minta pemda batalkan PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Pemkot Bengkulu segel bangunan PLTU Teluk Sepang


 

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019