Kami tentu tidak bisa membenarkan adanya logo di kalender pasangan calon manapun
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengambil sikap tegas dengan menolak pencantuman logo daerah setempat pada alat peraga kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019.

"Kami tentu tidak bisa membenarkan adanya logo di kalender pasangan calon manapun," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Trenggalek Sugeng Widodo di Trenggalek, Minggu.

Upaya klarifikasi telah dilakukan terhadap Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, di mana logo Pemkab Trenggalek ditemukan tercantum di APK berbentuk kalender yang di halamannya terdapat gambar pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

Namun, langkah klarifikasi dirasa belum cukup, menurut Sugeng, saat ini pihak Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Trenggalek tengah menyiapkan langkah pengaduan ke pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu dan Kepolisian.

Sugeng mengatakan pencantuman logo Pemkab Trenggalek di APK Prabowo-Sandi dirasa merugikan. Sebab, foto kalender Paslon 02 berlogo Pemkab Trenggalek itu kemudian viral di media sosial.

Banyak warganet, terutama yang berdomisili atau berasal daerah itu mempertanyakan maksud pencantuman logo.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku kami melalui Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Bawaslu maupun KPU agar menertibkan hal ini," kata Sugeng Widodo.

Dia menegaskan bahwasanya Pemkab Trenggalek tidak ingin lambang daerah yang menempel di alat peraga calon manapun.

Hal itu supaya tidak menimbulkan kesan atau anggapan bahwa Pemkab Trenggalek berpihak, partisan dan terlibat aksi dukung mendukung pasangan calon tertentu ataupun parpol tertentu.

"Padahal hal ini tidak diberkenankan bahkan menjadi larangan," ucapnya.

Sugeng Widodo juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu harus netral dan benar-benar harus ditekankan kepada seluruh ASN yang ada.

"Kami berharap terhadap kasus ini agar dapat segera dilakukan penertiban sehingga tidak semakin mengembang," ujarnya, berharap.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019