Semarang (ANTARA) - Sri Fitri Wahyuni, istri mantan pejabat di Kantor Pajak Pratama Semarang Pranoto Aries Wibowo, diadili atas tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari suap perusahaan yang mengurus pajak melalui oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Sri Fitri Wahyuni menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Sri Fitri Wahyuni didakwa telah menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Terdakwa telah menerima transferan uang dari suaminya dengan total mencapai Rp4,9 miliar," katanya.

Terdakwa diduga menyamarkan dana yang ditranster selama kurun waktu 2007 hingga 2013 itu dengan menyimpan dalam sejumlah rekening deposito.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyamarkannya dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama keponakannya.

Uang yang berasal dari hadiah atau janji sejumlah perusahaan yang mengurus pajak tersebut, lanjut dia, juga disamarkan dengan cara membeli tiga bidang tanah di Kota Semarang.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat 1, dan Pasal 3 atau 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua Andi Astara selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019