KPK mengirimkan surat panggilan pada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk staf untuk mengonfirmasi data ekspor produk tambang nikel terkait perkara ini
Jakarta (ANTARA) - KPK meminta data ekspor nikel dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari pemerintah kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014.

"KPK mengirimkan surat panggilan pada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk staf untuk mengonfirmasi data ekspor produk tambang nikel terkait perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi lalu menugaskan salah satu stafnya bernama Bakti Tri Lestari.

"Seorang staf dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hadir memenuhi panggilan KPK," tambah Febri.

KPK menetapkan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019