Sarilamak, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat telah melakukan investigasi 13 kasus laporan pelanggaran pemilu terdapat beberapa kasus pidana dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari 13 kasus pemilu itu, tiga kasus menjadi temuan, dan 10 kasus tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dijadikan temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra di Payakumbuh, Rabu.

Ia mengatakan tiga kasus yang menjadi temuan tersebut dua kasus tidak diteruskan, dan satu kasus diteruskan ke komisi ASN.

Sedangkan untuk laporan pidana sebanyak satu kasus, dan dua temuan kategori kode etik penyelenggara pemilu.

"Temuan ini terkait ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di nagari," ujarnya.

Sementara untuk penyelesaian sengketa yang masuk, ada tiga sengketa terkait pencalonan.

"Ada tiga yang menggugat yakni partai PSI, Demokrat dan PPP terkait ketidakpuasan keputusan yang dikeluarkan KPU," jelasnya.

Bawaslu telah menyidangkan ketiga kasus sengketa pemilu tersebut, dan bisa diselesaikan secara mediasi.

Sementara untuk pelanggaran saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada 21-22 September 2018, baliho sebanyak 37, spanduk 218, umbul-umbul 20 dan bilboard sebanyak 95.

Pada 23-24 Januari 2019 baliho yang ditertibkan sebanyak 501, spanduk 476, umbul-umbul 224, poster sebanyak 2.911.

"Jadi jumlah keseluruhannya sebanyak 4.482," kata Yoriza Asra.

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019