Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran uang hasil bisnis jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur di Semarang, Jumat, mengatakan penungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan TPPU dari jaringan yang sama Februari 2019 lalu.

Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Fahcrul Razi yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil bisnis narkotika Sancai.

"FR ini sendiri posisinya di Kalimantan Tengah," katanya.

Menurut dia, Fachrul Razi diduga sudah menerima aliran dana berupa transfer dalam bisnis narkotika ini sekitar Rp4 miliar.

Dari penangkapan Fachrul, BNN mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 miliar.

Selain itu diamankan pula sejumlah aset berupa tanah dan rumah, serta sepeda motor.

BNN juga memblokir sejumlah rekening atas nama Fachrul Razi yang berisi dana sekitar Rp1,4 miliar.

"Kami masih memburu sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil TPPU ini," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya pada Februari 2019, BNN Jawa Tengah telah mengusut tindak pidana pencucian uang jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Petugas mengamankan uang dengan total Rp4,8 miliar yang diduga hasil bisnis narkotika.

BNN menangkap seorang pelaku bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih yang diduga berperan sebagai pengepul uang hasil bisnis narkotika tersebut.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019