Jakarta (ANTARA) - Berkas perkara tersangka plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang bukti dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap, setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, di mana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dinyatakan lengkap, tim jaksa peneliti kini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yakni Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019