Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menargetkan penyaluran insentif pengembangan bisnis bagi 5-10 perusahaan rintisan (startup) yang akan melakukan pengembangan bisnis atau "scale up" untuk menjadi perusahaan lanjutan pada 2019.

"Bagi start up, kami sediakan insentif untuk naik 'scale up' (pengembangan bisnis) menjadi perusahaan lanjutan berbasis teknologi," kata Direktur Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemristekdikti Retno Sumekar dalam konferensi pers tentang Indonesia Startup Summit 2019 di Gedung D Kemristekdikti, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan para pelaku usaha rintisan yang membutuhkan insentif pengembangan bisnis itu dapat mengajukan proposal terlebih dahulu, untuk kemudian diseleksi.

Dia menuturkan kemungkinan penerimaan proposal dari pelaku usaha rintisan yang ingin melakukan pengembangan bisnis atau scale up akan dilakukan hingga setelah puasa 2019.

Pelaku usaha rintisan yang ingin mengajukan pendanaan pengembangan bisnis itu, harus memiliki investor yang akan menginvestasikan modalnya dua kali lipat dibanding insentif yang mereka inginkan untuk dikucurkan oleh Kemristekdikti.

Misalnya, jika pelaku usaha rintisan itu mengajukan pendanaan sebesar Rp1 miliar maka yang bersangkutan harus sudah memiliki investor yang akan menanamkan modalnya sebesar Rp2 miliar.

Di antara kriteria yang ada, Retno menuturkan, pelaku usaha tersebut harus menjadi industri dan sudah siap dia meningkatkan kapasitas produksinya, serta menyelesaikan segala bentuk perizinan, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Standar Nasional Indonesia serta Hak atas Kekayaan Intelektual.

Dia mengatakan inovasi dan teknologi yang ada tidak hanya sekadar menjawab kebutuhan industri, tapi juga kebutuhan daerah dan nasional.

Dia mendorong agar semakin banyak pelaku usaha rintisan berkembang di daerah-daerah di seluruh Indonesia sehingga dapat menghentikan urbanisasi, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi berbasis potensi dan keunggulan daerah. (*)

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019