Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah sakit untuk warga dan pasien di sana.

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Data dan Program Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Senin, mengatakan TPS-TPS itu disediakan bagi keluarga pasien yang tidak memungkinkan untuk pulang ke rumahnya untuk melakukan pemilihan.

"TPS tersebut disediakan untuk pasien dan keluarga pasien yang tidak bisa pulang agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata dia.

Ia menyebutkan, seperti di Rumah Sakit Abdul Moelok disedikan dua TPS, Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo satu TPS, rumah sakit Urip Sumoharjo satu TPS, Rumah Sakit Bintang Amim satu TPS, dan Graha Husada satu TPS yang diprediksi pemilih pindahannya banyak.

Selain itu, kata dia, KPU Kota Bandarlampung juga akan memberikan pelayanan pindah memilih bagi warga di rumah sakit hingga satu hari menjelang pemungutan suara.

"Sebenarnya bila mengikuti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pendataan di rumah sakit harus selesai satu minggu atau tujuh hari sebelum pencoblosan," kata dia.

Namun, menurutnya, dinamika di rumah sakit tidak bisa dibatasi hingga tujuh hari karena pengalaman yang sudah-sudah KPU akan menerima data pasien dan keluarga pasien yang pasti tidak pulang dan harus memilih di sana dari humas rumah sakit satu hari menjelang pemungutan suara.

"Ini tidak melanggar aturan, karena di aturannya pun demikian, prinsipnya layanan pindah memilih di rumah sakit masih dilayani selama surat suara itu ada," kata dia.

Baca juga: KPU Bandarlampung buka pendaftaran PPK
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/ Dian Hadiyatna 
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019