Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka AWI terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain ya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

"Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka AWI terkait kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua saksi itu, yakni Direktur PT HTK Taufik Agustono dan pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT PILOG dengan PT HTK.

Selain itu, KPK juga masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan-penerimaan lain yang sudah diidentifikasi sebelumnya yang diduga diterima oleh tersangka Bowo.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga: KPK: 114 Penyelenggara Negara di Sumsel Belum Sampaikan LHKPN
Baca juga: Empat orang anggota DPRD Sumut divonis 6 dan 4 tahun penjara
Baca juga: Saksi: Menteri PUPR pernah peringatkan anak buah soal OTT

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019