(Antara)-Informasi mengenai perperpanjangan masa pengurusan pelayanan pindah memilih atau formulir A-5 hingga 10 April 2019, masih belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini terlihat di KPU Kota Jakarta Pusat, yang baru mengeluarkan 125 formulir pindah suara. Padahal pengurusanya cukup mudah, masyarakat bisa mengajukan peromohonan A5 dari pengajuan pindah tempat pemipih di di Panitia Pemungutan Suara PPS tingkat kelurahan atau KPU tingkat kota, dengan membawea KTP, Kartu Keluarga serta surat keterangan sakit atau pindah bekerja. (Saras Krisvianti/ AYM)