Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.

Empat tersangka itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta, dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan selama 40 hari dimulai tanggal 12 April 2019 sampai 21 Mei 2019 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Diduga sebagai penerima adalah Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Baca juga: KPK belum miliki tersangka penyuap Taufik Kurniawan
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Cianjur nonaktif ke penuntutan
Baca juga: Enam anggota DPRD Sumut didakwa terima suap Rp3.677,5 juta
Baca juga: KPK panggil Ketua DPRD Lampung Tengah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019