Pulau Punjung, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memberhentikan tiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena melanggar kode etik.

"Mereka melanggar kode etik karena ikut mendeklarasikan dukungan kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01," kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya, Alderado di Pulau Punjung, Jumat.

Ia menjelaskan ketiga pengawas TPS terbukti melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019, tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu desa, dan pengawas pemilu tempat pemungutan suara.

Pengawas TPS yang diberhentikan berada di wilayah pengawasan Nagari (Desa Adat) Sungai Duo, Kecamatan Sitiung. Bawaslu juga telah menetapkan dan melantik pengganti pengawas tersebut.

"Pemberhentian ini berdasarkan temuan panwaslu desa yang melihat video deklarasi tiga pengawas TPS beredar di media sosial Facebook, setelah dilakukan kajian mereka terbukti melanggar kode etik pengawasan," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Dharmasraya juga tengah melakukan pengkajian terhadap beberapa kepala jorong dan Wali Nagari di Sungai Duo yang terlibat dalam video deklarasi bersama pengawas TPS.

"Kasusnya sedang ditangani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sitiung, kepala jorong dan wali nagari diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya.

Bawaslu Dharmasraya telah menerima enam laporan dan satu temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu hingga H-5 menjelang pemilihan, kata dia.

Ia memastikan setiap laporan dan temuan diproses secara profesional serta sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Dharmasraya sebelumnya melantik 667 pengawas TPS guna melakukan pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019.

Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, tambah dia. 

Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019