Kami sudah sosialisasikan terus bahwa di Mimika tidak ada penerapan sistem noken, tetapi sistem pemilu yang berlaku secara nasional. Kalau masih ada praktik seperti itu kami akan proses
Timika (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan penyelenggara maupun peserta pemilu terutama calon legislatif (caleg) agar tidak mencoba-coba menerapkan Sistem Noken saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Serentak Rabu, 17 April 2019 di Mimika.

Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa di Timika, Senin, mengatakan Mimika tidak termasuk dalam 12 kabupaten di Papua yang diizinkan untuk masih menggunakan Sistem Noken pada pemilu kali ini.

"Kami sudah sosialisasikan terus bahwa di Mimika tidak ada penerapan sistem noken, tetapi sistem pemilu yang berlaku secara nasional. Kalau masih ada praktik seperti itu kami akan proses," kata Jonas.

Saat apel siaga Bawaslu menghadapi Pemilu 2019 yang digelar di halaman Gedung Eme Neme Yauware Mimika, Minggu (14/4) petang, jajaran Bawaslu Mimika meminta Panitia Pengawas Distrik, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar wajib mencatat semua temuan adanya pelanggaran pemilu, termasuk bila ditemukan ada oknum yang menerapkan Sistem Noken dalam Form Model A.

Jonas menegaskan tugas dan tanggung jawab jajaran Bawaslu cukup berat dalam Pemilu kali ini mengingat dalam setiap hajatan Pemilu maupun Pilkada di Mimika selalu diwarnai dengan berbagai permasalahan.

"Dari Pemilu ke Pemilu selalu terjadi masalah di Mimika. Kiranya itu menjadi pembelajaran bagi semua perangkat Bawaslu agar kita tidak boleh main-main lagi. Kita harus mengawasi secara ketat sesuai dengan aturan semua proses dan tahapan Pemilu yang berlangsung mulai dari distribusi logistik sampai di TPS, penyimpanan dan pengamanan logistik Pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara di tingkat TPS hingga penandatanganan berita acara hasil penghitungan suara dan pengembalian logistik Pemilu ke KPU Mimika," imbau Jonas kepada jajaran perangkat Pengawas Pemilu di Mimika.

Salah satu potensi kerawanan pemilu di Mimika, katanya, yaitu banyaknya jumlah caleg yang ikut berkompetisi pada pemilu kali ini yakni sebanyak 458 orang tersebar pada 18 enam daerah pemilihan dan memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.

"Mungkin dari caleg-caleg tersebut, ada yang masih keluarga kandung dengan kita sebagai penyelenggara. Di situlah profesionalitas dan netralitas kita sebagai pengawas benar-benar diuji. Jalankan tugas sesuai dengan aturan," katanya.

Menurut dia, PTPS menjadi ujung tombak Bawaslu di tingkat yang paling bawah untuk mengawasi pelaksanaan pemilu agar benar-benar berlangsung demokratis, jujur dan adil.

Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU, hanya terdapat 12 kabupaten di Papua yang diizinkan menggunakan Sistem Naoken dalam Pemilu kali ini yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Intan Jaya.

"Mimika tidak termasuk kabupaten yang boleh menggunakan sistem noken. Kami tegaskan di TPS manapun di Mimika jangan coba-coba pakai sistem noken, semuanya wajib memakai sistem nasional. Kalau ada yang mencoba-coba gunakan sistem noken, ancamannya berat, itu pidana," tegas Ronald Manoach yang juga merangkap tugas sebagai Koordinator Wilayah Bawaslu Provinsi Papua di Mimika itu.

Baca juga: Penertiban alat peraga kampanye baru di perkotaan Karawang
Baca juga: KPU-Bawaslu diminta sampaikan informasi jelas surat suara di Malaysia
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah bentuk tim patroli anti politik uang
Baca juga: Bawaslu pecat pengawas TPS Makassar

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019