Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta mencopot 1.169 alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang jelang Pemilu serentak 17 April 2018.

"Karena wilayahnya kepulauan, data itu masih per 14 April 2019," kata Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Kepulauan Seribu, Ulil Amri dihubungi di Jakarta, Senin.

Ulil menjelaskan pembersihan APK dibantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, Panwaslu kelurahan, satuan polisi pamongpraja dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

"Pembersihan APK berakhir hingga 16 April 2019," ujar Ulil.

Ulil merincikan APK yang ditertibkan itu berupa 260 buah bendera, 188 buah spanduk, 21 buah baliho, tiga buah umbul-umbul, 589 stiker dan 108 buah banner.

APK itu tersebar di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdiri Kelurahan Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. Kemudian Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdiri Keluarahan Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta menertibkan 195.669 alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pemilu 2019.

"Hari pertama yang sudah dibersihkan oleh Bawaslu DKI bersama Satpol PP sudah 195.669 alat peraga kampanye, baik dari spanduk dan umbul-umbul," ucap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri.

Pewarta: Fauzi, Taufik Ridwan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019