Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan saat masa tenang disimpan sementara waktu di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

"Ada yang sebagian disimpan di gudang Satpol PP Provinsi di Pulogadung. Kemudian ada juga disimpan di gudang-gudang Satpol PP tingkat kabupaten, kota, masing-masing ada juga di tingkat kecamatan," ujar Jufri di Jakarta, Senin.

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI tidak memiliki gudang penyimpanan APK selama melakukan penertiban pada masa tenang pemilihan umum.

"Juga, yang melakukan penertiban itu kan Satpol PP. Kita hanya mendampingi," ujar Jufri.

Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menertibkan 195.669 alat peraga kampanye (alat peraga kampanye) pada hari pertama masa tenang pemilihan umum.

Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai tingkat pemerintahan setempat menurunkan berbagai APK seperti spanduk hingga umbul-umbul hingga akhir masa tenang.

Bawaslu DKI masih belum dapat menyebut wilayah yang ditemukan APK terbanyak, sebab pihaknya hanya melaksanakan pencopotan APK dan penjumlahan total temuannya bersama Satpol PP.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan proses penertiban APK dapat selesai secepatnya, pada jangka waktu mulai tanggal 14 hingga 16 April 2019.

Selain itu, lanjut Jufri, Bawaslu juga mengharap partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya masa tenang sebelum pemilu dilaksanakan. Bawaslu DKI menertibkan APK peserta Pemilu 2019 sejak 14 April pukul 00.00 WIB.

Penertiban APK tersebut dilakukan serentak pada enam kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta.

Pewarta: Devi Nindy, Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019