Terpidana jalani hukum cambuk

  • Senin, 15 April 2019 15:58 WIB

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di halaman masjid Al Ala Kampung Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2019). Sebanyak 12 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus mesum dan judi dihukum sebanyak delapan sampai 37 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di halaman masjid Al Ala Kampung Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2019). Sebanyak 12 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus mesum dan judi dihukum sebanyak delapan sampai 37 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait