Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 177 dari 718 warga binaan yang menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Kota Jayapura tidak bisa mencoblos karena namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)

"Kami kecewa dengan kinerja KPU Kota Jayapura karena pada Februari 2019, sejumlah 718 tahanan dan narapindana Lapas ini kami laporkan secara kontinu ke pusat dan ke KPU kota setempat," kata Kalapas Klas II A Abepura, Korneles Rumboirusi di Jayapura, Kamis.

Menurut Korneles, belum ada pemutahiran data, sehingga jika sesuai DPT yang memilih hanya 30 pemilih, namun diajukan lagi sehingga 541 bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk. "Saya sendiri tidak mengerti dengan kinerjanya KPU Kota Jayapura seperti apa, saya tidak tahu kenapa sampai bisa seperti begini."

Dia kecewa dengan kinerja KPU kota setempat, karena banyak warga binaanya yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya. "Kami kecewa dengan kinerja KPU karena jumlah DPT sangat sedikit, dan itu membuat warga binaan terganggu," katanya.

Ia berharap 177 warga binaan yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya tidak menuntut karena bukan kesalahan pihaknya. Itu kesalahan KPU Kota Jayapura.

"Kami harap warga binaan yang tidak bisa memilih tidak menuntut. Kami sudah berupaya tapi KPU Kota Jayapura hanya mengeluarkan 541 pemilih," kata dia.*


Baca juga: Warga Jayapura dan Abepura diminta kembali memilih

Baca juga: Bawaslu rekomendasikan pemilu susulan di Abepura-Japsel


 

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019