Kalau pelanggaran pelakunya KPPS tentu kita rekom diganti dan harus diganti. Kalau pelanggaran bukan anggota KPPS, tak perlu diganti
Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 26 TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 86 TPS tersebar di 10 kabupaten/kota se-Riau dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi azas akuntabilitas.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) juga harus mempertimbangkan akuntabilitas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Rusidi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus tegas mengganti anggota KPPS di TPS yang terjadi pelanggaran.

"Kalau pelanggaran pelakunya KPPS tentu kita rekom diganti dan harus diganti. Kalau pelanggaran bukan anggota KPPS, tak perlu diganti," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RIau sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU sebanyak 112 TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Kami menerima banyak laporan dari pengawas pemilu se-Riau, yang melaporkan banyaknya warga masyarakat tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara," ungkap Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Rusidi menjelaskan, berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena surat suara habis.

Menyikapi itu Bawaslu Riau melakukan rapat untuk mencari solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara agar bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2019.

"Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU, agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se-Provinsi Riau," ujar Rusidi.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah melalui verifikasi, dan pengumpulan data, hasil pengawasan pengawas di TPS se-Riau. Rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan dikarenakan adanya temuan berupa pelanggaran dan untuk mengakomodasi pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya akibat kurangnya surat suara di TPS pada 17 April lalu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan, sebanyak 26 TPS dilakukan PSU, dan 86 TPS dilakukan PSL yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Riau." tutur Rusidi.

Data itu kemudian dikaji dan dibahas dua hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara konprehensif dengan melakukan, rekapitulasi kejadian khusus, serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.

Bawaslu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas, di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi pada TPS di hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019