Palu (ANTARA) - KPU Palu menargetkan proses rekapitulasi perhitungan suara pemiku 2019 di tingkat kecamatan paling lama lima hari sejak dimulai hari ini, Sabtu (20/4).

"Walaupun berdasarkan aturan, rekapitulasi perhitungan suara dimulai dari 18 April sampai 4 Mei. Kami menargetkan paling lama lima hari sudah harus selesai perhitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid.

Agar lanjutnya, di sisa waktu yang ada dapat dimanfaatkan oleh KPU Palu untuk menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPR, DPRD provinsi dan Palu.

Juga untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang terjadi pasca penyelenggaraan pemilu di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"Seperti biasanya, pada pemilu-pemilu sebelumnya antara tiga sampai empat hari kalau perhitungan di tingkat kecamatan. Untuk di Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Mantikulore maksimal lima hari karena di sana yang paling banyak TPS-nya,"ujarnya.

Hingga hari ini, dari delapan kecamatan di Palu, hanya di Kecamatan Ulujadi yang belum melaksanakan rekapitilasi perhitungan suara. Rencananya perhitungan suara di kecamatan tersebut akan dilaksanakan Minggu (21/4).

" Hal itu merupakan kesepakatan hasil rapat PPS dengan pertimbangan akan melakukan Konsoldasi terlebih dahulu sebelum melakukan rekapitulasi perhitungan suara, " jelasnya

Sementara itu rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Tatanga baru dimulai pukul 10.00 dari waktu yang ditetapkan pukul 08.00.

Demikian juga rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Palu Barat. Di sana perhitungan baru dimulai sekitar pukul 11.45.

"Karena pihak saksi maupun panitia pelaksana pemilu lambat datang," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatangan, Yunus.

Meski begitu proses rekapitulasi perhirungan suara di tujuh kecamatan masih berjalan lancar, aman dan terkendali.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019