Mukomuko (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar Pemungutan Suara U
Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah ini khusus pemilihan presiden dan wakil presiden.
“PSU di TPS 01 Desa Penarik khusus pemilihan presiden dan wakil presiden karena sebanyak 15 orang yang memiliki KTP elektronik tetapi tidak berdomisili di wilayah ini menggunakan hak memilih presiden,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Senin.

KPU setempat saat ini sedang menyiapkan sarana untuk menggelar PSU di TPS 01 Desa Penarik pada tanggal 24 April 2019 seperti surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ia menyatakan, petugas KPU bersama dengan Badan Pengawas Pemilih setempat telah berangkat ke Kota Bengkulu guna menjemput surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan formulir C1 plano beserta lampirannya ke KPU provinsi.

Ia menyebutkan, lembaganya mendapatkan sebanyak 284 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ke dari KPU provinsi setempat, sebanyak 278 surat suara untuk warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah ini.

Ia menyatakan, pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Penarik, Kecamatan Penarik di lokasi TPS tersebut. Tidak ada pemindahan lokasi untuk pelaksanaan PSU pemilihan presiden dan wakil presiden.

KPU setempat menggelar PSU di TPS 01 Desa Penarik guna menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait satu TPS yang menerima sebanyak 15 orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), DPTb dan daftar pemilih khusus (DPK) tetapi menggunakan hak pilih di TPS ini.

Irsyad mengatakan, terkait dengan adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 01 Desa Penarik tersebut, ia menyatakan, lembaganya akan melakukan evaluasi internal terhadap masalah tersebut.

Ia menyatakan, bisa saja masalah ini masuk ke ranah etik dan persidangan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di TPS tersebut.

“Kalau ada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka dia tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu pada periode berikutnya,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019