pemerintah daerah sudah memasukkan hasil bagi itu ke dalam pos pendapatan pada APBD
Kotabaru (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mempertanyakan perkembangan upaya pemerintah daerah setempat mendapatkan bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas di Blok Sebuku di Pulau Larilarian yang hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, di Kotabaru, Selasa mengatakan, belum ada kejelasan pasca-pertemuan yang melibatkan Pemprov Sulbar dan Kabupaten Mejene dengan Pemprov Kalsel dan Kabupaten Kotabaru serta tim mediasi Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

"Hingga saat ini belum ada perkembangannya bagaimana potensi mendapatkan bagi hasil dari PI (participating interest) bagi Kabupaten Kotabaru," kata Denny.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan yang berbatasan dengan Blok Sebuku  sepakat untuk mendapatkan bagi hasil masing-masing 50 persen dari produksi gas di sana. Angka itu 10 persen dari total produksi yang dihasilkan.

Selain dua provinsi, ada pula bagi hasil untuk dua kabupaten setempat, sehingga terdapat empat pihak yang mendapatkan hak atas bagi hasil melalui PI sehingga masing-masing menjadi 25 persen dari total 10 persen yang diberikan perusahaan.

Hal itu ditegaskan Denny menyusul masing simpang siurnya informasi bagi hasil yang akan diterima Pemkab Kotabaru, karena yang berkembang di masyarakat dana bagi hasil sudah ada dengan nilai cukup fantastis dan tinggal menunggu pencairan.

Bahkan atas informasi tersebut, pemerintah daerah sudah memasukkan hasil bagi itu ke dalam pos pendapatan pada APBD Kotabaru.

Namun Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin menyebut bahwa belum ada kepastian nilai bagi hasil atas eksploitasi migas di Blok Sebuku tersebut, karena pihaknya yang selalu menghadiri dalam pembahasan di Jakarta.

Kembali Denny mengungkapkan, dalam menyikapi permasalahan ini hendaknya pemerintah daerah lebih bijak.

"Usaha untuk mendapatkan potensi pendapatan bagi daerah harus terus dimaksimalkan, tapi juga hendaknya realistis," ujarnya.

Maksudnya lanjut dia, sebelum potensi itu benar dan nyata, harusnya tidak memasukkannya ke dalam pos pendapatan daerah yang tercantum dalam APBD. Karena hal itu akan sangat mempengeruhi stabiltas keuangan daerah.

Sementara Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang dihubungi melalui pesan singkatnya menyebutkan bahwa terkait perjuangan mendapatkan dana bagi hasil atas eksploitasi migas Blok Sebuku Larilarian (Lerelerekang) merupakan wewenang Provinsi dan BUMD yang terbentuk.


Baca juga: Sulbar-Kalsel sepakat bagi hasil migas Lerelerekang
Baca juga: Pertamina temukan cadangan migas baru pada triwulan I 2019
 

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019