Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur menyambut baik langkah KPU RI untuk memberikan santunan kepada sejumlah petugas pemilu yang menjadi korban saat menjalankan tugas mengawal pesta demokrasi 2019.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat kepada awak media di Samarinda, Selasa, mengatakan di Kota Samarinda juga terdapat satu orang korban KPPS yang meninggal dunia dengan dugaan kelelahan saat menjalankan tugas mengawal proses pemungutan suara.

"Salah satu petugas kami yakni Dany Faturrahman (41) menghembuskan nafas terakhir usai menjalankan tugasnya, tentu saja kejadian ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi kami, mengingat masih panjangnya tahapan pemilu yang harus dituntaskan," jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya usai kejadian tersebut pihaknya telah melalukan penggalangan dana, sebagai bentuk rasa simpati kepada petugas di lapangan.

"Kami bersyukur jajaran KPU Kaltim dan juga Walikota Samarinda, Syaharie Jaang juga merespon positif dan turut memberikan santunan, apalagi rencana pusat juga akan memberikan santunan,"jelasnya.

Menurut Firman proses rekapitulasi penghitungan suara membutuhkan kinerja ekstra para petugas baik, KPPS, PPS, maupun PPK, mengingat mereka bekerja rata- rata lebih dari 14 jam.

Sementara di satu sisi para petugas tersebut mendapatkan honor yang nilainya tidak begitu besar, untuk ketua KPPS mendapatkan honor Rp550 ribu dan KPPS-nya mendapatkan honor Rp500 ribu, sampai penghitungan di Kecamatan tuntas.

"Terus terang kemarin sempat ada kekhawatiran para petugas kami setelah adanya petugas kami yang meninggal dunia, makanya kami berinisiatif untuk memberikan santunan," jelasnya.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas dalam Pemilu 2019 sebanyak 91 orang yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

Atas kejadian tersebut pada, Selasa 23 April 2019, KPU RI berencana melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, untuk membahas santunan kepada para korban.

Terkait besaran, KPU RI mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta. Selanjutnya untuk luka, besaran santunan yang diusulkan maksimal Rp16 juta. 

Pewarta: Arumanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019