Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat menyatakan, pihaknya dewasa ini menggunakan empat lembaga pemasyarakatan (Lapas) dari total 26 unit Lapas dan rumah tahanan (rutan) demi mengurangi jumlah tahanan yang kian hari terus bertambah di Aceh.

"Di Bener Meriah lapas baru, lalu di Blangpidie (Aceh Barat Daya), lapas Meulaboh (Aceh Barat), dan lapas perempuan Sigli (Pidie) masih memungkinkan untuk menerima napi-napi baik di lapas atau rutan yang telah over (lebih)," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.

Ia menerangkan, sebagian besar penghuni lapas, dan rutan di provinsi paling barat Indonesia ini memiliki total kapasitas untuk menampung 4.200 orang narapidana di 26 unit lapas dan rutan.

Namun kini penghuni penjara telah melebihi dari rata-rata 200 persen lebih untuk setiap lapas dan rutan di provinsi ini dengan jumlah 9.000 orang lebih, dan mayoritas 70 persen di antaranya merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham awal tahun 2019 menyebut, ada tiga rutan di Aceh yang tercatat dalam 10 besar rutan dan lapas mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 500 persen penghuni, seperti di Rutan Takengon, Aceh Tengah memiliki kapasitas 65 orang, tetapi dihuni 495 orang atau kelebihan 685 persen

Lalu Rutan Langsa di Aceh dengan memiliki kapasitas 63 orang, namun dihuni oleh 437 orang atau kelebihan 594 persen, dan terakhir Rutan Lhoksukon di Aceh Utara yang memiliki kapasitas 70 orang, tapi kini telah dihuni 433 orang atau kelebihan 519 persen.

"Untuk mengurangi over kapasitas, kami terus mendorong dan mengusulkan pembebasan bersyarat, seperti remisi warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi," kata Meurah.

"Jadi, narapidana memenuhi persyaratan administrasi akan bebas sebelum pada waktunya, seperti pb (pembebasan bersyarat) dan lain sebagainya," ucap dia, menegaskan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pekan ini, mulai melakukan klasifikasi pembinaan narapidana untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di sela-sela rapat kerja teknis mengatakan, klasifikasi akan terbagi ke dalam lapas berkeamanan super maksimum, maksimum, medium, dan minimum.

"Perlakuan yang akan diberikan disandarkan pada tingkat risiko, kondisi kesehatan, tingkat kepatuhan, dan berbagai indikator lainnya yang tentunya setiap individu akan memiliki perbedaan perlakuan," ujar Sri.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019